Polisi Tembak Polisi
Penampakan Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua, Dikembalikan karena Tak Lengkap
Ketut menambahkan, berkas keempat tersangka itu dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiel.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (1/9/2022).
Berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan Richard Eliezer Pudhihang Lumiu itu dikembalikan oleh jaksa peneliti Jampidum, karena dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Mengembalikan empat berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).
Ketut menambahkan, berkas keempat tersangka itu dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiel.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuwat Maruf) belum lengkap secara formil dan materiel," jelas Ketut.
Berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap (P-18). Namun, pengembalian berkas perkara Putri ke penyidik Bareskrim membutuhkan waktu tujuh hari.
Baca juga: Siap Terima Safari Politik Puan di Hambalang, Dasco: Sayang Sekali Kalau Enggak Coba Berkuda
Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana, atau turut serta bersama-sama, atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain.
Atas pelanggaran pidana itu, kelimanya dijerat pasal pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP," terang Ketut. (Fandi Permana)
Kejaksaan Agung
tersangka pembunuh Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Bripka Ricky Rizal
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Kuwat Maruf
Putri Candrawathi
Hadapi Mulut Pedas dan Cacian Netizen, Batin Ferdy Sambo Tertekan, Membela Diri pun Seolah Sia-sia |
![]() |
---|
Buat Cerita Baru di Pleidoi, Ferdy Sambo Mengaku Coba Hentikan Bharada Eliezer Tembak Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Dengar Istrinya Mengaku Dirudapaksa Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Darah Saya Mendidih, Otak Kusut |
![]() |
---|
Frustasi dengan Olok Netizen, Ferdy Sambo Nyaris Buat Judul Pledoi Pembelaan Sia-sia |
![]() |
---|
Terima Aduan Keluarga Bharada E, Jokowi : Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan |
![]() |
---|