Viral Medsos
Netizen Serukan Tagar ReformasiSubsidiUntukRakyat di Medsos, Akui Pengalihan Subsidi BBM Sudah tepat
Warganet menyerukan tagar #ReformasiSubsidiUntukRakyat dan menyatakan kebijakan subsidi BBM sudah tepat.
5. Unggah foto diri dan nomor HP
6. Masukkan email Anda dan password yang hendak dipakai untuk akun MyPertamina.
7. Masuk halaman kedua, isi alamat secara lengkap
8. Klik selanjutnya
9. Pilih jenis subsidi, Pertalite atau Bio Solar
10. Selanjutnya, pilih tipe customer
11. Isi data kendaraan, menggunggah foto STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi.
12. Masukkan data pengguna kendaraan
13. Isi data kendaraan, instansi dan pengguna kendaraan.
14. Jika customer non kendaraan, lengakapi data secara benar dan mengunggah surat rekomendasi, kemudian masukkan nilai kuota yang tertera di surat rekomendasi.
15. Selanjutnya, masukkan password untuk klaim pengguna subsidi.
16. Klik selanjutnya
17. Beri centang pada persetujuan privasi data
18. Klik daftar pengguna BBM bersubsidi
Setelah berhasil melakukan proses pendaftaran, pendaftaranmu akan diverifikasi maksimal 14 hari.Â
Hasil verifikasi itu disampaikan melalui email.Â
Jika pendaftaran sudah terkonfirmasi, pengguna men-download kode QR dari aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.
Kode QR itu nanti yang akan dipakai sebagai syarat saat membeli BBM Subsidi saat kebijakan sudah diterapkan.Â
(Wartakotalive.com/CCTribunnews.com/Daryono)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id, Siapkan Berkas Ini
Sudah Bersih dan Dialiri Listrik, Rumah Mewah Ibu Eny dan Tiko Ditutup Untuk Umum |
![]() |
---|
Winanis Kagum Tiko Mampu Merawat Ibu Eny yang Menderita ODGJ |
![]() |
---|
Deretan Usaha Milik John LBF yang Tawari Tiko Pekerjaan dengan Gaji Rp 10 Juta |
![]() |
---|
Tiko Minta Maaf Sudah Sebarkan Kisah Jelek Soal Rumah Mewah Terbengkalai dan Mendiang Ayahnya |
![]() |
---|
Saudara dari Ayahnya Tiko Jelaskan Soal Sikap Ibu Eny yang Sejak Dulu Punya Kelakuan Kasar |
![]() |
---|