Mafia Minyak Goreng
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Didakwa Rugikan Negara Rp18,3 Triliun
Jaksa menyebut Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga memperkaya sejumlah korporasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, didakwa merugikan negara sebesar Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Lima terdakwa itu adalah bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Serta, penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000."
"Dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Rekonstruksi Tunjukkan Brigadir Yosua Sempat Memohon Tak Ditembak oleh Bharada Eliezer
Jaksa menyebut Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga memperkaya sejumlah korporasi.
Yakni, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Para terdakwa juga didakwa memperkaya perusahan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas sejumlah Rp626.630.516.604.
Baca juga: Indonesia Pesan 2.000 Ribu Vaksin Cacar Monyet dari Denmark, Takkan Disuntikkan Massal
Terdakwa juga didakwa memperkaya korporasi yang tergabung dalam Grup Permata Hijau, yaitu PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri, seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Para terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ilham Rian Pratama)
korupsi izin ekspor CPO
Indrasari Wisnu Wardhana
Parulian Tumanggor
Stanley MA
Pierre Togar Sitanggang
Lin Che Wei
Kasus Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO Rugikan Negara Hingga Rp20 Triliun! |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Bilang Lutfi Terbuka Soal Kasus Mafia Minyak Goreng Saat Diperiksa Penyidik |
![]() |
---|
Usai Dicopot Jadi Mendag, M Lutfi Besok Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng |
![]() |
---|
Diduga Sekongkol Atur Harga Ekspor Minyak Goreng, Boyamin Saiman Laporkan 9 Perusahaan ke KPPU |
![]() |
---|
Lin Che Wei Jadi Penentu DMO 20 Persen Minyak Goreng Boleh Cuma Berdasarkan Komitmen |
![]() |
---|