Berita Video

VIDEO : Kejari Bogor Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bogor Utara

Penyelidikan Kejari Bogor atas dugaan kasus korupsi RSUD Bogor Utara ini sudah dimulai pada 31 Mei 2022 lalu.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Alex Suban

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Parung tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi RSUD Bogor Utara ini sudah dimulai pada 31 Mei 2022 lalu.

"Kami melakukan penyelidikan pada awal Juni 2022. Setelah melakukan gelar perkara, kita tingkatkan status perkara ke penyidikan," kata Agustian, Senin (29/8/2022).

Simak Video Berikut :

Dia menjelaskan pembangunan RSUD Bogor Utara dikerjakan oleh PT Jaya Semanggi Enjinering (JSE) berdasarkan kontrak nomor 2183/RSUD Bogor Utara/SPK/2021 tanggal 29 Juli 2021.

"Waktu pelaksanaan kegiatan 150 hari, terhitung 30 Juli 2021 hingga 26 Desember 2021," jelasnya.

Pembangunan RSUD Bogor Utara ini dibiayai oleh bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat tahun 2021.

"Nilai kontraknya Rp 93.445.975.291," imbuhnya.

Agustian menjelaskan pengerjaan proyek ini baru selesai pada 15 Juni 2022 setelah melewati addendum keempat.

"Addendum IV berakhir pada 8 April 2022. Addendum hanya terkait pemberian kesempatan selama 50 hari," paparnya.

Kejari Kabupaten Bogor menemukan ada beberapa mofus tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD ini.

Baca juga: Diduga Cabuli Lima Bocah Perempuan, Warga Laporkan Oknum Guru Ngaji di Cigudeg, Bogor

Baca juga: Diduga Cabuli Lima Bocah Perempuan, Warga Laporkan Oknum Guru Ngaji di Cigudeg, Bogor

Pertama, adanya kekurangan volume dalam setiap item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan PT JSE.

Kedua, ada beberapa item pekerjaan didalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang tidak dilaksanakan.

Ketiga, terdapat mark up (penggelembungan) harga barang/bahan yang digunakan untuk pembangunan RSUD Bogor Utara.

"Perkiraan kerugian negara dari mark up diperkirakan senilai Rp 13,8 miliar dan kekurangan volume Rp 22,2 miliar. Jadi total kerugian negara sebesar Rp 36 miliar," tandas Agustian.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved