Berita Bekasi
Komplotan Begal Bengis di Cikarang Digulung Polisi, Puluhan Motor Digasak dalam Sebulan
Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG-- Polres Metro Bekasi membekukan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasa disebut pembegalan.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengatakan sebanyak tiga pelaku berinisial MF (21), MD (18) dan YR (17) merupakan komplotan pembegal yabg tak segan-segan melukai korbannya.
"Mereka biasa beraksi di Cikarang Barat, Tambun, Cibitung dan wilayah lainnya. Apabila melihat target, mereka tak segan-segan melukainya," ungkap Erick saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Barat, Senin (29/8/2022).
Sebelum diamankan, mereka beroperasi sebanyak 40 kali dalam waktu empat bulan.
Baca juga: Aksi Begal Mengacungkan Senjata Tajam di Karawaci, Korban pun Dibuat Syok
Erick mengestimasi dalam sebulan, puluhan motor berhasil digasak oleh para pelaku. Sedangkan total lokasi pembegalan yang mereka lakukan ada sebanyak 68 kali.
Polisi pun melakukan pengembangan kasus berdasarkan laporan kepolisian oleh enam pelapor yang menjadi korban pembegalan maupun pencurian.
"Terkadang mereka mencuri kalau targetnya motor di dalam kontrakan, terkadang juga mereka mengambil secara paksa sambil melukai korbannya yang ditemui di jalan," ungkapnya.
Baca juga: Alami Luka Bacok di Kepala, Sopir Taksi Online Lawan Pelaku Begal yang Berpura-pura Jadi Penumpang
Baca juga: Belasan Anggota Geng Motor yang Hendak Tawuran di Karang Tengah Ditangkap Polisi
Terakhir, mereka berhasil mengambil motor milik seorang tukang bubur yang hendak berangkat berjualan di Jalan Soekarno Hatta, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Senin (8/8/2022) lalu.
"Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini sudah mengidentifikasi korban tukang bubur yang diincar. Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang. Itu dilakukan mapping, dengan beberapa waktu kemudian mereka melakukan aksinya," ujar Erick.
Hasil motor curian dijual tersangka kepada dua orang penadah di wilayah Karawang. Mereka berdua kini juga telah diamankan oleh kepolisian.
Baca juga: Harga Daging Ayam di Kabupaten Bekasi Kini Tembus Rp42 Ribu per Kilogram, Pembeli Makin Sepi
Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (abs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rilis-ungkap-kasus-pencurian-dengan-kekerasan-di-mapolsek-cikarang-barat.jpg)