Polisi Tembak Polisi
Kejaksaan Agung Teliti Berkas Tersangka Putri Candrawathi
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung meneliti berkas perkara Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima berkas salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum mengatakan, Kejagung menerima berkas pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/8/2022) pagi.
"Kalau berkas ibu PC ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," ujarnya, kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang.
Selanjutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara tersebut guna menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
"Dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian," kata dia.
Artinya, total Kejagung telah menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Kebohongan Putri Candrawathi di Magelang Dibongkar, Ferdy Sambo Dihasut Kuwat Bunuh Brigadir J
Sebelumnya, berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf, telah diterima pada Jumat (19/8/2022).
Adapun selama 14 hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas empat tersangka itu.
Sementara untuk berkas perkara atas empat tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan telah diterima Kejagung, Jumat (19/8/2022) lalu, dinyatakan belum lengkap.
Menurut Fadil, masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara itu nantinya bakal dikembalikan.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya," ujarnya.
Baca juga: 3 Pengakuan Putri Candrawathi Salah Satunya Tak Akui Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
"Dan tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Dalam perkara tersebut ada empat orang tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhadara E, Bripka R dan KM.
Putri Candrawathi
jampidum
Fadil Zumhana
pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung
Bareskrim Polri
istri Ferdy sambo
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|