Polisi Tembak Polisi
Perdana, Putri Candrawathi Akan Bertemu Suami Ferdy Sambo di TKP Tewasnya Brigadir J
Perdana Putri Candrawathi akan dipertemukan dengan suaminya Ferdy Sambo usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perdana Putri Candrawathi akan dipertemukan dengan suaminya Ferdy Sambo usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertemukan Selasa (30/8/2022).
Para tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan mengikuti rekontruksi.
Kata Dedi, rekontruksi akan berlangsung di TKP pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum, rencananya pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri dikutip dari Tribunnews.com pada Minggu (28/8/2022).
Rekonstruksi bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa mendapatkan gambaran lebih jelas soal kasus tersebut. Dengan begitu, berkas perkara bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
Baca juga: 3 Pengakuan Putri Candrawathi Salah Satunya Tak Akui Bantu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," ujarnya.
Selain itu rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas konstruksi hukum kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Proses rekonstruksi itu sendiri bakal berlangsung tertutup.
Rencananya dalam rekontruksi penyidik akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Selain para tersangka, polisi juga akan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum para tersangka.
Dijadwalkan hadir juga Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekontruksi tersebut.
Kehadiran Komnas HAM dan Kompolnas dalam rekonstruksi itu terkait transparansi dan objektivitas.
Hal itu kata Dedi, sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh proses kasus pembunuhan Brigadir J harus menjaga transparansi dan objektivitas