Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi 12 Jam Dicecar Pertanyaan, Balik Lagi ke Rumah Diawasi Penyidik
Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri Candrawathi selalu berada dalam pengawasan penyidik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuh berencana Putri Candrawathi tidak ditahan polisi, usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Istri Ferdy Sambo itu diizinkan pulang usai diperiksa Bareskrim Polri dalam statusnya sebagai tersangka.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.
Akan tetapi, Dedi menjelaskan kondisi Putri saat ini yang sudah dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat hendak diperiksa.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan. Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Mempertahankan Motif, Tetap Sebagai Korban Pelecehan Seksual Almarhum Brigadir J
Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik.
Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.
Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.
Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Setelah Diperiksa di Bareskrim, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Baik
Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|