Polisi Tembak Polisi
Keterangan Putri Candrawathi Dikonfrontir dengan 4 Tersangka Lain, Rabu Depan
Selesai diperiksa Bareskrim, Jumat malam, Putri Candrawathi akan diperiksa kembali Rabu pekan depan, dikonfrontir dengan 4 tersangka lainnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022), dihentikan sementara.
Pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Rabu, 31 Agustus 2022 pekan depan.
Karenanya Putri Candrawathi tidak ditahan dan akan kembali ke rumah, sampai diperiksa kembali Rabu pekan depan.
Sebab kata dia, ada sejumlah keterangan Putri Candrawathi yang tidak sesuai atau berbeda dengan keterangan para tersangka lain.
"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan, karena sudah terlalu malam. Yang bersangkutan akan tetap kembali ke rumah," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat malam.
Baca juga: Putri Candrawathi Kembali Prank Wartawan Usai Diperiksa di Bareskrim Polri
"Pada pemeriksaan lanjutan, Rabu pekan depan, keterangan PC akan dikonfrontir dengan keterangan 4 tersangka lainnya," kata Dedi.
Putri tiba di Bareskrim Jumat pukul 10.40. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam lebih, sebelum akhirnya pemeriksaan dihentikan sementara dan dilanjutkan Rabu pekan depan.
Nantinya, kata Dedi hasil pemeriksaan pekan depan akan diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup, (pemeriksaan) pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus," kata dia.
"Kemudian hasilnya akan disampaikan, tapi bukan saya yang menyampaikan, tapi langsung Pak Dirtipiidum," sambungnya.
Diketahui, sebelum berstatus tersangka, Putri Candrawathi sudah pernah diperiksa sebanyak tiga kali.

Baca juga: Setelah Diperiksa di Bareskrim, Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Baik
Meski telah berstatus sebagai tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan karena alasan sakit.
Putri Candrawathi meminta toleransi waktu 7 hari untuk masa pemulihan.
Jika merujuk pengumuman tersangka, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi
istri Ferdy sambo
Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bareskrim Polri
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|