Polisi Tembak Polisi

Belum Ditahan, Penyidik Antisipasi Putri Candrawathi Kontak dengan Pihak Luar

Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Yaspen Martinus
Capture Tv One
Penyidik Bareskrim tak menahan Putri Chandrawati, usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka dihentikan sementara, Jumat (26/8/2022). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Bareskrim tak menahan Putri Chandrawati, usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka dihentikan sementara, Jumat (26/8/2022).

Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan agar Putri tak melakukanrkontak dengan pihak luar.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Penyidik sudah melakukan antisipasi (berkontak dengan pihak luar) itu semuanya," kata Dedi di Bareskrim Polri.

Dedi menegaskan, pemeriksaan Putri bakal dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) peka depan.

"Untuk pemeriksaan Saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam."

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bakal Digelar Tertutup, Komnas HAM-Kompolnas Diundang

"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan. Jadi masih belum cukup, pada Hari Rabu tanggal 31 Agustus," jelasnya.

Dedi mengatakan, pihaknya belum memutuskan menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.

"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nanti kan akan diperiksa lagi Hari Rabu," terang Dedi.

Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual

Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Arman menuturkan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) secara konsisten. Termasuk, kata dia, terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved