Polisi Tembak Polisi
Belum Ditahan, Penyidik Antisipasi Putri Candrawathi Kontak dengan Pihak Luar
Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik Bareskrim tak menahan Putri Chandrawati, usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka dihentikan sementara, Jumat (26/8/2022).
Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya melakukan pencegahan agar Putri tak melakukanrkontak dengan pihak luar.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka, Putri Candrawathi Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual
"Penyidik sudah melakukan antisipasi (berkontak dengan pihak luar) itu semuanya," kata Dedi di Bareskrim Polri.
Dedi menegaskan, pemeriksaan Putri bakal dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) peka depan.
"Untuk pemeriksaan Saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam."
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Bakal Digelar Tertutup, Komnas HAM-Kompolnas Diundang
"Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan. Jadi masih belum cukup, pada Hari Rabu tanggal 31 Agustus," jelasnya.
Dedi mengatakan, pihaknya belum memutuskan menahan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaan oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nanti kan akan diperiksa lagi Hari Rabu," terang Dedi.
Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) secara konsisten. Termasuk, kata dia, terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya.
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|