Polisi Tembak Polisi

Ternyata, Presiden Jokowi yang akan Pecat Langsung Ferdy Sambo, Sesuai Keppres No 7 Tahun 2002

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pemecatan Ferdy Sambo tak sembarangan, harus dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Editor: Valentino Verry
Biro Setpres
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan sesuai Keppres No 7 tahun 2002, Irjen Ferdy Sambo akan dipecat langsung oleh Presiden Jokowi, karena beliau yang mengangkat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Proses pemecatan Irjen Ferdy Sambo ternyata tak sembarangan, karena yang bersangkutan adalah perwira tinggi (pati) Polri.

Demikian diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Ferdy Sambo baru saja disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Pemecatan secara tak hormat itu tentu sangat memukulnya, hingga dia mengajukan banding.

Menurut Dedi, putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, Ferdy Sambo akan diberhentikan sebagai anggota Korps Bhayangkara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri)," kata Dedi.

Dedi menyatakan, hal itu didasari karena dalam pengangkatan seorang Pati Polri didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Oleh karenanya, dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.

Baca juga: Putri Candrawathi Prank Wartawan, Bawa Dua Mobil Hingga Pakai Kerudung Hitam ke Bareskrim Polri

"Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut," tukasnya.

 Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.

3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AKBP Ridwan Soplanit (kanan), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan orang pertama yang dipangil Ferdy Sambo setelah ekskusi Brigadir J.
AKBP Ridwan Soplanit (kanan), mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan orang pertama yang dipangil Ferdy Sambo setelah ekskusi Brigadir J. (Kolase foto)

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) dini hari.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved