Polisi Tembak Polisi
Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir Yosua: Tak Perlu yang Penting Dipecat Saja
Terkait dengan tidak adanya permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir Yosua, Roslin mengatakan permintaan maaf tersebut tidak perlu.
WARTAKOTALIVE.COM - Ferdy Sambo dipecat akibat perbuatannya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diketahui tulis surat permintaan maaf ke Polri atas tindakannya yang telah membuat nama baik Polri tercoreng.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo tampak menyampaikan rasa penyesalannya dan siap menanggung semua akibat atas tindakan perbuatannya.
Mantan Kadiv Propam tersebut menuliskan surat tentang permohonan maaf untuk rekan-rekannya di institusi Polri.
Menanggapi surat permohonan maaf dari Ferdy Sambo tersebut, Keluarga Brigadir Yosua melalui sang bibi Roslin Simanjutak mengatakan bahwa permintaan maaf tersebut memang harus dilakukan karena membuat nama institusi Polri rusak.
"Seharusnya dia memang minta maaf ke institusi kepolisian karena gegara ulah dia jadi masyarakat Indonesia tidak mempercayai institusi kepolisian, nama institusi kepolisian jadi tercoreng karena ulang dia," ujar Roslin, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Berikut Sanksi Bagi Ferdy Sambo sesuai Putusan Sidang Etik selain Dipecat dari Polri
Lebih lanjut kata Roslin Karena dia membunuh ajudannya akhirnya masyarakat Indonesia geram melihat anggota polisi.
Karena hal itu Roslin menyebut tepat jika Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri.
Terkait dengan tidak adanya permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir Yosua, Roslin mengatakan permintaan maaf tersebut tidak perlu.
"Kalau buat kami pak Sambo nggak perlu minta maaf kepada kami, kami minta dia dipecat secara tidak hormat, karena bagi kami peemintaan maaf dia tidak perlu, yang penting dia dihukum seberat beratnya sesuai pasal 340," jelasnya.
Namun kata Roslin jika Ferdy Sambo meminta maaf, sebagai manusia keluarga Brigadir Yosua akan menerima, namun tetap meminta hukuman terberat tetap dijatuhakan.
"Kalau dia minta maaf ya kita terima tapi ya tetap hukuman berlaku yang seberat beratnya," tutupnya.
Sanksi Bagi Ferdy Sambo sesuai Putusan Sidang Etik
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah saksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Kedua, tambah Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.