Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Banding, Pengacara Brigadir J Berharap Putusan Sidang Etik Tidak Berubah
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan langkah Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan banding tidak mengubah putusan sidang etik Polri.
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Diketahui, mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dalam putusan sidang kode etik kepolisian. Tak terima, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan, Ferdy Sambo berhak mengajukan banding.
Kendati demikian, Kamarudin berharap, putusan sidang etik Polri atas Ferdy Sambo tidak berubah.
"Itu hak beliau, tapi kita berharap supaya tetap PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," kata Kamarudin di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022).
Kamarudin menganggap banding yang diajukan Ferdy Sambo hanya akal-akalan belaka. Menurutnya, Ferdy Sambo mengajukan banding agar tetap mendapatkan hak-hak pensiun.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Bersedia Adopsi Anak Putri Candrawathi Bila Yang Bersangkutan di Penjara
Sebab, polisi yang diberhentikan secara tidak hormat maka tidak menerima uang pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun. Kalau dia mundur kan kan gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Kamarudin sangat mengapresiasi Polri yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat. Ia berharap Komisi Kode Etik Kepolisian menghiraukan yang diajukan Ferdy Sambo.
"Tapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan gitu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kodet etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022) hari ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Bawa Bukti Laporan Palsu Istri Ferdy Sambo Terkait Pelecehan Seksual
Sidang dilakukan mulai pukul 09.30 WIB di gedung TNCC Divisi Propam Polri dan digelar tertutup.
Dalam putusan sidang, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Perkap Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
"Mohon izin ketua, berdasarkan aturan, izinkan saya mengajukan banding," katanya.
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022). (M35)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pengacara-Brigadir-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-alias-Brigadir-J-Kamarudin-Simanjuntak.jpg)