Polisi Tembak Polisi
Usai Dengar Klarifikasi Mahfud MD, MKD Tutup Kasus Dugaan Anggota DPR Terlibat Skenario Ferdy Sambo
Usai mendengar klarifikasi dari Menkopolhukam Mahfud MD, MKD memutuskan kasus ditutup alias case closed.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menutup kasus dugaan anggota DPR terlibat skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Usai mendengar klarifikasi dari Menkopolhukam Mahfud MD, MKD memutuskan kasus ditutup alias case closed.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR Aboe Bakar Alhabsy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Zulhas Janji Harga Telur Ayam Turun Jadi Rp28 Ribu pada Akhir September 2022
"Jadi itu skenario, dibuat oleh Sambo."
"Katanya ada kalimat-kalimat itu, ada anggota DPR. Tapi tidak ada ternyata, jadi tidak ada, dan Pak Mahfud menjelaskan itu. Case closed," kata Aboe.
Sekjen PKS itu menyatakan, MKD tidak lagi melanjutkan atau mendalami pernyataan Mahfud.
Baca juga: Kepada Bharada Eliezer, Ferdy Sambo Sempat Janjikan Setop Kasus Penembakan Brigadir Yosua
Sebab, Mahfud MD menyebut anggota DPR yang dihubungi Sambo bukan merupakan bentuk tindak pidana, meskipun Mahfud tak menyebutkan sosok anggota dewan itu.
"Dia cuma katakan, saya enggak berhak untuk menyebutkan, karena itu tak ada kepentingannya, dan enggak ada benarnya."
"Cuma katanya, ya sudah kalau enggak ada apa-apa. Bagaimana? Clear, selesai," tegas Aboe.
Ditelepon Ferdy Sambo Bukan Tindak Pidana
Menteri Kooordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut Irjen Ferdy Sambo sempat menghubungi sejumlah pihak, termasuk anggota DPR.
Dalam klarifikasinya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Mahfud menjelaskan Sambo sempat melakukan prakondisi atas insiden penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Prakondisi itu dibuat agar orang-orang percaya pembunuhan Brigadir Yosua terjadi karena peristiwa tembak-menembak, dan yang membunuh adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kata Mahfud, untuk mendukung skenario itu, Sambo menghubungi Kompolnas, Komnas HAM, hingga anggota DPR.
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Tuntut Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Menuntut Anak Buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|