Polisi Tembak Polisi

Setelah Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sudah sembuh dari sakitnya, sehingga Jumat (26/8/2022) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
Yang ditunggu-tunggu publik akhirnya Bareskrim Polri menetapkan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berkat dorongan dan sorotan kuat masyarakat, Bareskrim Polri akan memeriksa Putri Candrawathi sebagai tersangak, Jumat (26/8/2022).

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, pekan lalu.

Namun, sejak saat itu belum juga ditahan dengan alasan sakit.

Seiring membaiknya kesehatan Putri Candrawathi, maka Polri pun menetapkan jadwal pemeriksaan yakni pada Jumat.

"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Dedi mengungkap pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

Baca juga: Hindari Pemecatan Tak Hormat, Irjen Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Ternyata Begini Alasan Jenderal Listyo Sigit Belum Mau Buka Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kapolri Tunggu Kejujuran Putri Candrawathi untuk Mengungkap Motif Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved