Bacakan Pleidoi, Irjen Napoleon Bonaparte Minta Divonis Lepas
Ia menilai, tuntutan atas Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman setahun penjara, mengada-ada.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah M Kece, bakal diingat korban seumur hidupnya.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M Kece, dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang."
Baca juga: Punya Gedung Rupbasan di Cawang, Bagaimana Jika Sita Binatang dari Koruptor? Ini Penjelasan KPK
"Menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," beber jaksa.
Pertimbangan jaksa menuntut hukuman setahun penjara, karena Napoleon kooperatif dalam proses persidangan. Juga, karena Napoleon dan M Kece sudah saling memaafkan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka, dan dilakukan saat sedang menjalani hukuman.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Ungkap Motif Pembunuhan Kliennya karena Dendam
Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.
Baca juga: Disaksikan Ketua RT, Timsus Polri Sita Satu Boks Barang dari Rumah Pribadi Irjen Ferdy Sambo
Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.
Menyikapi tuntutan tersebut, Napoleon bakal mengajukan nota pembelaan alias pleidoi.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa untuk menyampaikan tuntutan."
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 10 Agustus 2022: 18 Pasien Meninggal, 5.926 Positif, 4.906 Orang Sembuh
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan," ucap Napoleon.
Napoleon menuturkan pihaknya tak mempersoalkan dan menghormati tuntutan jaksa.
Ia menambahkan, pada akhirnya vonis bakal ditentukan majelis hakim.
"Dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," tuturnya. (Fandi Permana)