Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Akhirnya Dapatkan Keterangan dari Putri Candrawathi, Berharap Dibuka di Pengadilan
Ketika ditanya bagaimana kondisi Putri saat pemeriksaan, Taufan hanya mengatakan Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komnas HAM akhirnya bisa mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencaana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keterangan tersebut didapatkan saat pihaknya dan Komnas Perempuan melakukan permintaan keterangan sekira tiga hari yang lalu.
Namun demikian, kata dia, ia baru mendapatkan laporan terkait permintaan keterangan istri Irjen Ferdy Sambo itu, setelah RDP di Komisi III DPR pada Senin (22/8/2022) kemarin.
"Sudah (dapat keterangan dari Putri) sebetulnya, tapi kita lihat bagaimana situasinya."
"Lebih bagus lah itu menjadi wewenang penyidik, dan itu di pengadilan dibuka," kata Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Ketika ditanya bagaimana kondisi Putri saat pemeriksaan, Taufan hanya mengatakan Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan.
Baca juga: Pekan Ini Tim Khusus Polri Periksa Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
"Buktinya bisa memberikan keterangan, jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan."
"Tapi itu bahan kita serahkan semua kepada penyidik, kita harapkan itu dibuka di pengadilan," tutur Taufan. (Gita Irawan)
Putri Candrawathi
Komnas HAM
Komnas Perempuan
Irjen Ferdy Sambo
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Sidang Pembunuhan Brigadir J Belum Selesai, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang 30 Hari |
![]() |
---|
Mantan Jaksa Senior Nilai JPU di Kasus Ferdy Sambo Kurang Profesional dan Optimal, Tuntutan Melempem |
![]() |
---|
Dalam Replik, Jaksa Mohon Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU |
![]() |
---|
Jaksa Nilai Ferdy Sambo Tidak Tulus Bertanggung Jawab, Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan |
![]() |
---|