Polisi Tembak Polisi
Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir Yosua, Bekas Kapolres Jaksel Ditahan di Tempat Khusus
Dedi belum merinci lokasi patsus Budhi. Kabarnya, Budhi dipatsuskan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto ditahan di tempat khusus (Patsus), akibat tak profesional menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya betul," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Namun begitu, Dedi belum merinci lokasi patsus Budhi. Kabarnya, Budhi dipatsuskan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: KRONOLOGI Warga Jakarta Jadi Pasien Pertama Monkeypox, Demam Usai Seminggu Pulang dari Luar Negeri
"Nanti saya tanyakan lagi (lokasinya)," ucap Dedi.
Sebelumnya, sebanyak 83 polisi diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 polisi harus ditahan di tempat khusus (Patsus), karena terbukti melanggar etik. Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, dan yang sudah direkomendasikan, yang sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE, karena sudah menjadi tersangka," ungkapnya.
Agung menambahkan, sedikitnya enam anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan, yang patut diduga melalukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Rabu Pekan Depan Komisi III DPR Panggil Kapolri Bahas Isu Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303
Mereka adalah dua perwira tinggi, yaitu bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik, nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," beber Agung. (Igman Ibrahim)