Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi akan Diawasi agar Tidak Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diawasi agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti karena tidak dilakukan penahanan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah resmi menyandang status tersangka kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Ia ditetapkan tersangka karena ada di lokasi kejadian dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua. Meski sudah jadi tersangka tapi Bareskrim Polri tak melakukan penahanan dengan alasan sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan, penyidik bakal mengawasi keberadaan Putri agar tak melarikan diri dan hilangkan barang bukti.
Baca juga: Setelah Penyebab Luka di Jenazah Dipastikan, Kasus Pembunuhan Brigadir J Direkonstruksi
"Pastinya hal-hal itu akan diperhatikan oleh penyidik," tegasnya Senin (22/8/2022).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri candrawathi sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022) kemarin.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peran dari Putri adalah mengajak RE, RR, KM dan Brigadir Yosua untuk ke rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Inspektorat Khusus Mabes Polri Periksa Dirkrimum Polda Metro Jaya Terkait Kasus Brigadir J
"Penyidik tentu menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," ujarnya Sabtu (20/8/2022).
Putri mengikuti skenario yang dibangun suaminya Irjen Ferdy Sambo terkait adanya pelecehan seksual serta menjanjikan kepada Bharada E, RR, dan KM sejumlah uang untuk menutup mulut usai terjadi pembunuhan.
"Motif sebagaimana di release Dirtipidum Brigjen Pol Andi Rian ya," tegasnya. (m26)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/putri-candrawathi-datangi-mako-brimob.jpg)