Perjudian
Polsek Kramatwatu Ringkus Lima Pelaku Judi Gapleh yang Bikin Resah Warga
Serse Polsek Kramatwatu di Serang, Banten, menangkap lima pelaku judi yang bikin resah warga sekitar, karena hampir setiap hari main.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, SERANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Kramatwatu Polresta Serang Kota berhasil meringkus lima orang pelaku judi kartu gapleh, Minggu (21/8/2022).
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Eko mengatakan, lima orang pelaku yang melakukan praktik perjudian gapleh tersebut beirinisal AS (26), MM (36), KS (48), GH (47), dan SH (25).
"Ya betul, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang bermain judi kartu gapleh di Kampung Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," ujar Kompol Eko.
Kemudian Eko menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku judi gapleh tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan perjudian di sebuah gardu atau gubuk di Kampung Krapcak.
Mendapat informasi tersebut personel Polsek Kramatwatu pun mendatangi lokasi tempat perjudian berlangsung sekitar pukul 00.50 WIB.
Para pelaku tertangkap tangan bermain judi kartu gapleh dengan jumlah taruhan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
"Kami melaksanakan patroli di wilayah Kramatwatu setelah mendapatkan informasi, adanya dugaan perjudian yang terjadi digardu atau gubuk Kampung Krapcak, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," kata dia.
Baca juga: Membongkar Praktik Judi Online di Pantai Indah Kapuk, Polda Metro Jaya Mengamankan 78 Orang
"Dan benar, para pelaku tengah bermain judi gapleh dengan uang taruhan sebesar Rp 10.000 per orang, dalam permainan itu apabila ada pemain yang lewat akan membayar Rp 2.000 dan kalau sudah lewat sampai lima kali, harus membayar Rp 10.000," ungkapnya.
Selanjutnya, para pelaku judi gapleh tersebut dibawa menuju Polsek Kramatwatu, guna menjalani diproses lebih lanjut.
Lima orang pelaku judi gapleh tersebut pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di kenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta," jelas Kompol Eko.