Berita Nasional
Kasus Dugaan Penganiayaan Pengacara Cantik Margaretha Elfrida Dihentikan karena Tak Cukup Bukti
Margaretha Elfrida dilaporkan oleh mertuanya atas dugaan penganiayaan yang terjadi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Rumah tangga pengacara cantik, Margaretha Elfrida Sihombing yang berujung pada kasus pidana menemui titik akhir.
Polisi mengehentikan penyidikan atas perkara tindak pidana dugaan penganiayaan dengan pelapor IRR.
THBS selaku tim kuasa hukum Margaretha yang diketua Happy SP Sihombing, mengungkapkan penyebab dihentikannya penyidikan kasus tersebut.
"Tidak cukup bukti, sehingga prosesnya dihentikan," ujar Happy melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022)
Baca juga: Rindu Bertemu Buah Hati, Margaretha Terima Kenyataan Pedih setelah Dipolisikan Mertua
Lebih lanjut THBS mengatakan, penghentian penyidikan tersebut tercantum dalam surat yang dikeluarkan Polres Jakarta Pusat bernomor B/6087/S.10/VII/2022/RES JP.
"Klien kami tidak ingin nama baiknya rusak dengan pemberitaan yang selama ini beredar," ujar Happy.
"Surat tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Gunarto," lanjut Happy.
Saat ini Margarerha sedang dalam proses perceraian.
Baca juga: Baby Margaretha Coba Ikhlaskan Kepergian Mendiang Suaminya Meski Sulit hingga Masih Sering Menangis
Sebelumnya, Etha-sapaan Margaretha, tidak dapat bertemu dengan anak-anaknya yang saat itu bersama mertuanya.
Bahkan, Etha dilaporkan oleh mertuanya atas dugaan penganiayaan yang terjadi di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2020.
Namun Etha membantah kabar tersebut.
Menurutnya, Dia mengaku bahwa justru dirinya yang mengalami tindak kekerasan dari sang mertua.
Beberapa bagian tubuhnya lebam.
"Kejadian sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan, bahkan saya juga dihalangi untuk bertemu anak-anak saya," kata Etha.