Kriminal
Korban Pelecehan Fotografer Kawan Lama Grup Buat Laporan ke Polda Metro Jaya
Wanita 30 tahun itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron langsung masik ke piket SPKT.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - RF melaporkan photografer perusahaan Kawan Lama Grup berinisial DC dan S ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8/2022) pagi.
Wanita 30 tahun itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron langsung masik ke piket SPKT.
Setelah satu jam berada di dalam, akhirnya laporan RF ditetima petugas untuk ditindak lanjuti dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Kuasa hukum RF, Dito Sitompul mengatakan, kedua pegawai Kawan Lama Grup itu dilaporkan atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 dan Pasal 5 UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
Dalam UU tersebut sudah mengatur bahwa barang siapa yang mengambil foto, atau gambar secara diam-diam tanpa persetujuan maka sudah melakukan pelecehan seksual berbasis elektronik.
Baca juga: Khawatir Kabur, Polres Metro Jakarta Selatan Menahan Pelaku Pelecehan Seksual di M Bloc Space
Terduga pelaku juga terancam hukuman pidana paling lama penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
"Kami sedari awal ingin melakukan pencegahan terhadap pelaku-pelaku kekerasan seksual dan kami melihat jelas buktinya," kata Dito.
Ia meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menindak lanjuti laporan kliennya agar tak ada lagi korban-korban lain bernasib sama.
Menurutnya, dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik saat membuat laporan, sudah menguatkan untuk memproses terduga pelaku pelecehan seksual.
"Dalam perkara ini, kami secara tegas sudah melihat cukup bukti, apalagi dalam UU TPKS ada alat bukti dan keterangan saksi kornan maka sudah bisa memetapkan tersangka," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya Yudha Saragih melanjutkan, peristiwa pelecehan itu terjadi ketika korban sedang melakukan sesi pemotretan di Tangerang Selatan.
Kemudian, terduga pelaku secara diam-diam mengambil poto bagian tubuh korban yang terbuka dan dikirim ke WA Grup perusahaan.
Baca juga: Wartawan Laporkan Karyawan Kawan Lama Grup Lakukan Pelecehan Seksual pada Istrinya ke Polisi
"Saat pemotretan terduga pelaku ini menggunakan kamera profesional," kata Yudha.
Kemudian, kliennya melihat foto yang dikirim di WA grup oleh pelaku DC dan di sanalah terjadi pelecehan seksual.
Ia menduga, tujuan dari pengiriman foto itu untuk merendahkan harkat dan martabat kliennya.
"Dengan adanya bukti-bukti yang kami kumpulkan akhirnya klien kami memgambil langkah hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Richo Pramono jurnalis media online mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan sejumlah orang yang telah melecehkan istrinya.
Istrinya bekerja di Kawan Lama Grup, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dan saat sesi pemotretan sang photographer mengambik bagian punggung terbuka secara diam-diam.
Kemudian hasil foto bagian punggung terbuka itu disebar ke grup whatsapp dan mendapat komentar negatif.
Bahkan, istrinya sampai dituduh selesai open BO oleh salah satu pegawai di tempat kerja.
Tak terima dengan aksi pelecehan itu, Richo kemudian datangi Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (15/8/2022).
Namun, laporannya tak langsung diterima penyidik karena Richo harus menjalani konsultasi hukum dan merundingkan dengan istri.
Sehingga ia berencana membuat laporan hari ini Selasa (16/8/2022), tapi waktu pastinya belum diketahui.
"Betul, ini sifatnya konsultasi untuk membicarakan rencana tindak lanjutnya itu apa," katanya.
Richo mengaku sudah bertemu dengan pimpinan tempat istrinya bekerja dan ia meminta agar istri dikeluarkan surat resign tanpa menunggu one month notice.
Kemudian pimpinan perusahaan tempat istrinya bekerja juga diminta menindak lanjuti sanksi kepada para pelaku pelecehan.
"Kemudian tuntutan saya untuk memberikan pelajaran kepada terduga pelaku untuk dijatuhi hukuman seberatnya yaitu dipecat. Nah itu masih tahap audit perusahaan," ujarnya.(m26)
