Penembakan

Sempat Kena Prank, Komnas HAM Ingatkan Semua Pihak yang Terlibat Dalam Kasus Ferdy Sambo Jujur

Menurut Komnas HAM, sejumlah keterangan perihal kasus kematian Brigadir J ini selalu berubah-ubah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Kolase foto/TribunJakarta
Ilustrasi: Kolase foto Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J untuk terbuka dan jujur.

Termasuk Putri Candrawathi (PC) selaku istri Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).

"Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," katanya, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (19/8/2022)

Menurutnya, sejumlah keterangan perihal kasus kematian Brigadir J ini selalu berubah-ubah.

Baca juga: Komnas Perempuan: Meski Jadi Tersangka, Putri Candrawati Tetap Miliki Sejumlah Hak

Bahkan, sejumlah pihak yang sempat diperiksa Komnas HAM, memberikan keterangan bohong, termasuk Bharada E.

"Saya rasa kita semua juga tahu beberapa kali proses ini berputar-putar, karena ada banyak informasi yang berubah-ubah. Kiranya ke depan semua informasi terang benderang," katanya.

Lebih lanjut, Sandra menuturkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Dan semua pihak bisa lebih menghormati juga hak-hak dari semua orang, tapi yang terutama juga hak-hak dari baik korban maupun tersangka," lanjut dia.

Putri didorong dapat pendampingan psikologis

Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didorong untuk mendapat pendampingan psikologis.

Hal itu diutarakan usai Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

"Mengingat psikologis kondisi ibu PC sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan Psikologi dan Psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam konferensi pers daring, Jumat (19/8/2022).

"Selain merupakan bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan proses pendampingan psikologis akan memungkinkan Ibu PC untuk memberikan keterangan," sambungnya.

Baca juga: LPSK Kisahkan AKBP Jerry R Siagian Pimpin Rapat di Polda Metro demi Lindungi Putri Candrawathi

Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Theresia menuturkan, pendampingan psikologis diperlukan guna memperlancar proses hukum kasus tersebut.

Selain itu, Tim Gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan untuk memastikan negara melalui aparat penegak hukum menghormati dan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di dalam persidangan.

"Untuk kelanjutan pemeriksaan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan masih akan terus berproses dan melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," tutur Theresia. 

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi (istimewa)

Tak ditahan karena sakit

Semenatra itu, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan tersangka pada Jumat (19/8/2022) pagi.

Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto tidak menjelaskan secara detail alasan penyidik tak menahan istri jenderal bintang dua tersebut.

Namun, Agung mengaku mendapatkan surat dari tim dokter Putri terkait kondisi kesehatan yang tak mungkin untuk hadir dalam pemeriksaan ataupun penahanan sebagai tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tantang untuk Diuji di Persidangan

"Kita terus berkoordinasi dengan dokternya dan statusnya nanti akan ditetapkan (apakah ditahan atau tidak)," tuturnya.

Agung mengaku, saat ini Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya. Tapi ia tak menyebutkan apakah di Saguling Duren Tiga atau di Jalan Bangka.

"Ia dia berada di rumah, cukup ya," katanya.

Baca juga: LPSK Kisahkan AKBP Jerry R Siagian Pimpin Rapat di Polda Metro demi Lindungi Putri Candrawathi

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri diam-diam sudah memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sejak beberapa pekan lalu.

Terakhir pemeriksaan terhadap Putri dilakikam penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (18/8/2022) kemarin.

Irwasum Mabes Polri, Komjen Agung Maryoto menjelaskan, karena dalam keadaan kurang sehat maka pemeriksaan terhadap Putri ditunda selama tujuh hari.

Namum, tim penyidik langsung menggelar perkara dan ditemukan unsur pidana pada istri jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

"Penyidik juga telah laksanakan pemeriksaan pendalam dengan CSI termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah digelar perkara maka penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," jelas Agung Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis malam sampai Jumat pagi.

Pihaknya melihat aktivitas Putri saat berada di rumah pribadinua Saguling, Duren Tiga sampai ke rumah dinas yang jaraknya tak jauh.

"Jadi PC ada dilokasi sejak di Saguling sampai ke rumah dinas," jelasnya

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved