Berita Artis

Kemenkumham Siap Ladeni Gugatan Ayah Atta Halilintar Terkait Merek, Dianggap Hak Warga Negara

Youtuber tenar Atta Halilintar sedang berpekara di Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar. Sang ayah sedang memperjuangkan merek tersebut.

Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Keluarga besar Atta Halilintar menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar. Pihak kemenkumham pun siap meladeni gugatan tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) anggap enteng gugatan yang diajukan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid.

Pihak Kemenkumham pun buka pintu selebar-lebarnya untuk mempelajari gugatan perdata tersebut.

Seperti diketahui, Halilintar Anofial Asmid menguggat Kemenkumham soal merek Gen Halilintar pertanggal 4 Agutus 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, mengatakan gugatan itu benar adanya.

Karena gugatan tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," katanya, Jumat (19/8/2022).

Menurut Erif, pihaknya berencana meninjau gugatan tersebut dalam waktu dekat.

"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.

Baca juga: Melanggar Hak Cipta Lagu “Lagi Syantik” Gen Halilintar Didenda Rp.300 juta

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.

"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).

Isi Gugatan

Keluarga Gen Halilintar dituding label Nagaswara melanggar Undang-undang Hak Cipta terkait lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah pada 2018.
Keluarga Gen Halilintar dituding label Nagaswara melanggar Undang-undang Hak Cipta terkait lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah pada 2018. (Instagram Gen Halilintar)

Terdapat empat petitum dalam gugatannya.

Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved