Polisi Tembak Polisi
Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Tantang untuk Diuji di Persidangan
Setelah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menantang untuk diuji di persidangan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan oleh Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Terkait hal itu, Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya Arman Hanis menyebutkan bahwa semua tuduhan penyidik akan diuji di persidangan.
Arman menilai, penyidik memang memiliki pertimbangan dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," ujarnya, Jumat.
Ia berharap seluruh proses dalam kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: CCTV di 2 Rumah Ferdy Sambo Berhasil Ditemukan, Jadi Dasar Penetapan Tersangka Putri Candrawathi
"Agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman.
Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak 3 kali.
Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan 4 tersangka lain sebelumnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Diancam Hukuman Mati
Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi tersangka
Irjen Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
istri irjen ferdy sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bharada E
polisi tembak polisi
bharada eliezer
Irfan Widyanto: Kami Tertipu Ferdy Sambo, Terjerumus Badai Besar |
![]() |
---|
Sampaikan Pesan Kepada Istri dan Anak-anaknya, Irfan Widyanto: Tetap Tabah, Kalian Hebat |
![]() |
---|
Selama Ditahan, Istri Baiquni Wibowo Kerap Berbohong kepada Anaknya |
![]() |
---|
Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dirinya Tidak Dipecat dari Korps Bhayangkara |
![]() |
---|
Pleidoi Baiquni Wibowo Cerita Dirinya Bertugas di Divisi Propam Polri Bukan karena Ferdy Sambo |
![]() |
---|