Jadi Tersangka, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa Juga Pengguna Sabu
Fakta tersebut didukung dengan temuan sejumlah klip narkoba beserta alat isapnya, saat penangkapan tersangka.
Krisno menerangkan, penangkapan Edi berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Sidang Pertama Gugatan Deolipa dan Boerhanuddin Terhadap Bharada Eliezer Digelar 7 September 2022
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH.
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian, anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," ungkapnya.
Baca juga: LPSK Persilakan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Perlindungan Lagi, Tetap Harus Diperiksa
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan pihaknya langsung menangkap Edi pada Kamis (11/8/2022) lalu.
"Pada Hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," jelasnya
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi sabu berat brutto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gram, dan plastik klip berisi sabu berat brutto 0,8 gram.
Baca juga: Kamaruddin: Brigadir Yosua Dibunuh karena Bocorkan Informasi Soal Si Cantik kepada Istri Ferdy Sambo
Dengan begitu, total berat barang bukti sabu yang disita 101 gram brutto.
Penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gram, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat isap sabu dan cangklong, serta uang tunai Rp27 juta. (Igman Ibrahim)