Pelecehan Seksual

Tukang Parkir yang Grepe Payudara Pengunjung M Bloc Space Ditahan, Dijerat Pasal Kekerasan Seksual

Seorang wanita inisial R (22) mengaku menjadi korban pelecehan seksual di Kafe M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Seorang perempuan M Blok Space menjadi korban pelecehan seksual oleh juru parkir 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap tukang parkir berinisial ED (29), yang melecehkan wanita di M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Kemarin belum ditahan, sekarang ini sudah ditahan," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dihubungi pada Kamis (18/8/2022).

Ia mengatakan, ED ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (17/8/2022).

"Iya, ditahannya sejak kemarin," kata Nurma.

Diberitakan sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial R (22) di M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum ditahan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca juga: Susan Sameh Temui Psikiater Setelah Menjadi Korban Tindak Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting

Nurma mengungkapkan pelaku inisial ED saat ini masih menjalani pemeriksaan walau telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, masih diperiksa," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022).

Hingga saat ini, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang parkir masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, pelaku pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial R (22) di M Bloc Space, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak dalam kondisi mabuk saat melakukan perbuatannya.

Itu diketahui setelah pelaku berinisial ED yang berprofesi sebagai tukang parkir itu diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku sempat disebut dalam pengaruh minuman keras saat kejadian tersebut.

Sehingga melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved