ACT Disorot

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus ACT dengan 4 Tersangka ke Kejaksaan

Bareskrim Polri mengirim berkas perkara kasus ACT ke Kejaksaan untuk dianalisa dan diteliti

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
act.id
Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat. Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa (16/8/2022) kemarin. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa (16/8/2022) kemarin.

Berkas akan diteliti oleh kejaksaan dan dilihat apakah sudah lengkap atau P-21 atau belum.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini ditangani oleh Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Kemarin kami melaksanakan pelimpahan tahap I yakni pengiriman berkas perkara Yayasan ACT ke kejaksaan," ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Berkas perkara itu katanya bernomor BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka A, IK, HH dan NIA.

Menurutnya, penyidik masih menunggu jawaban dari kejaksaan terkait berkas perkara tersebut, apakah sudah lengkap atau belum.

Baca juga: Bertambah Lagi, Dana Bantuan Boeing yang Diselewengkan Tersangka Kasus ACT Tembus Rp107,3 Miliar

Jika sudah dinyatakan P21, maka pihaknya akan mempersiapkan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Namun apabila masih P19 atau dikembalikan, maka pihaknya akan kembali melengkapi kekurangan berkas, sesuai petunjuk jaksa.

Sebagai informasi, empat orang telah ditetapkan tersangka karena diduga menyelewengkan dana kemanusiaan ACT demi keuntungan pribadi.

Baca juga: Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah Dua Kali Lipat Jadi Rp68 Miliar

Penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Adapun empat tersangka kasus ACT adalah, sang pendiri yakni Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Hermain sebagai Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy dan Novariadi Imam Akbari yang bertugas sekretaris ACT periode 2009 - 2019.

Novriandi Imam saat ini sudah naik jabatan menjadi Ketua Dewan Pembina ACT.

Meski ditetapkan tersangka, keempatnya belum dilakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan penyidik.(m26)

 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved