Polisi Tembak Polisi
LPSK Temukan Kejanggalan Putri Candrawathi Seperti Diperintahkan Minta Perlindungan
LPSK menilai terdapat sesuatu hal janggal selama proses mendapatkan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai terdapat sesuatu hal janggal selama proses mendapatkan keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi atau Ibu P.
Hal itu disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sebelum pihaknya menentukan keputusan diberikan perlindungan atau tidak, jajarannya tentu terlebih dahulu melihat beberapa aspek keterangan untuk pendukung.
Namun, dalam beberapa keterangan, Hasto menjelaskan juga menemui beberapa kejanggalan yang sempat dilihat terhadap bukti keterangan yang sudah didapat jajaranya.
Antara lain, terdapat dua laporan yang sudah diajukan, yaitu laporan Pasal 289 KUHP, dan Pasal 335 KUHP, yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022.
"Tapi, kedua laporan bertanggal berbeda, namun nomornya sama, karena itu, kami mungkin terkesan lambat dan muncul pertanyaan 'Kok tidak memutuskan perlindungan ke PC?' ya karena itu," kata Hasto, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Trauma, LPSK Minta Kapolri Beri Pendampingan Psikiatri
Selain itu, ketika LPSK hendak melakukan komunikasi dengan Putri Candrawathi, yakni pada tanggal 16 Juli 2022 dan 9 Agustus 2022, jajarannya tidak mendapat keterangan tambahan mengenai peristiwa tersebut.
Sehingga, Hasto mengungkapkan jajarannya memiliki sikap ragu akan hal tersebut, dan justru berfikir adanya dugaan desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan.
"Kami juga ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P ini sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan, tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan LPSK," ungkapnya.
Tidak hanya itu, keputusan ini juga sudah di koordinasikan dengan pertimbangan Bareskrim Polri yang juga sudah menghentikan pengusutan terkait laporan pelecehan seksual oleh Ibu P.
Karena, untuk peristiwa itu ternyata tidak ditemukannya tindak pidana berdasarkan pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
"Oleh karena itu, LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan permohonan perlindungan terhadap Ibu P, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dikroscek Dengan Keterangan Bharada E soal Proses Pembunuhan Brigadir J
Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hasto juga menjelaskan dalam Press Conference di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (15/8/2022), bahwa keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/LPSK-temukan-kejanggalan-pada-Putri-Candrawathi.jpg)