Polisi Tembak Polisi
KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Ferdy Sambo untuk Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Nasib Irjen Ferdy Sambo sungguh tragis, selain pembunuhan berencana Brigadir J, dia juga terkena pasal suap. Kini, KPK pun mau selidiki.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat atas dugaan suap pada pihak terkait di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo diduga berniat menyuap para pihak terkait dalam kasus besar tersebut.
Suap yang paling mencolok terjadi pada tiga eksekutor Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Ajudan dan asisten rumah tangga itu dijanjikan uang Rp 1 miliar untuk Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.
Berarti, Ferdy Sambo akan berhadapan dengan kasus baru, selain pembunuhan berencana tersebut.
Hukuman sang mantan Kadiv Propam itu pun pasti bertambah, karena ada dua kasus berbeda.
KPK Terima Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Ragukan Cerita Ferdy Sambo soal Aksi Yosua Lecehkan Harkat Putri di Magelang
Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menghasilkan rekomendasi apakah laporan pengaduan tersebut layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Dalam setiap laporan masyarakat, lanjutnya, KPK proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.
TAMPAK Laporkan Ferdy Sambo ke KPK

Sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) melaporkan percobaan suap dalam penanganan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).