Investasi Bodong

Eksepsi Ditolak JPU karena Dianggap Tidak Mendasar, Kuasa Hukum Indra Kenz Tak Ambil Pusing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) pun menolak eksepsi atau sanggahan yang diajukan oleh Indra Kenz.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma. 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Tangsel menolak ajuan eksepsi atau sanggahan yang dilakukan oleh terdakwa kasus penipuan trading binary option aplikasi Binomo Indra Kenz atau Indra Kesuma.

Pantauan Wartakotalive.com sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu berlangsung sejak pukul 08.3 WIB.

Terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz sendiri hadir secara virtual atau online dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Majelis hakim yang memimpin sidang ialah Rahman Rajagukguk sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hengki Henry dan Luki Rombot sebagai hakim anggota.

Baca juga: Indra Kenz Dipastikan Hadir dalam Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat Besok

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir sebanyak dua orang, yakni Tommy Detasatria dan Leila Qodriya.

Dalam persidangan tersebut, JPU langsubg menyampaikan kesimpulan atas eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz.

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar JPU Tommy Detasatria dalam persidangan.

Tommy menerangkan, materi eksepsi yang diajukan Indra Kenz tidak berdasar dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.

JPU juga meminta, pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Inda Kenz dapat kembali dilanjutkan.

"Bahwa surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP," kata dia.

"Bahwa seluruh materi eksepsi PH terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP, dan PU berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat (27/7/2022) lalu," jelas Tommy.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin (22/8/2022) mendatang, pukul 09.00 WIB. (m28)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved