Penembakan
Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penyebar Kebohongan
Kamaruddin meminta agar pihak-pihak yang merekayasa pelecehan seksual segera dijadikan tersangka.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan, ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan Korban, belum dipenuhi oleh Putri Candrawathi, termasuk sifat penting dari permohonan perlindungan tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya, kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," bebernya.
Baca juga: Sambil Makan Malam, Hary Tanoe dan Prabowo Bahas Peluang Kolaborasi Politik dan Diskusi Kebangsaan
Suami Putri Candrawathi, yakni Irjen Ferdy Sambo menyatakan, ada ancaman yang dialami oleh istrinya.
Ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat. Namun, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi? Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa."
Baca juga: Ada Atau Tidaknya Penyiksaan Terhadap Brigadir Yosua, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Ulang
"Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silahan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke Dewan Pers, atau dia kan punya hak jawab," beber Edwin.
Edwin mengatakan, rapat atau forum itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Namun, Edwin tidak menjelaskan secara detail siapa pihak yang mendesak LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Siagian)," ucap Edwin.
Sejak Awal Sudah Merasa Janggal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi, karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar
Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan asesmen yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apa pun dari yang bersangkutan.
Pistol di Samping Mayat Wanita Pengusaha dengan Luka Tembak di PIK Jenis Glock 42 Kaliber 32 |
![]() |
---|
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Mewah di PIK, Alami Luka Tembak di Dada Kiri |
![]() |
---|
Debt Collector Ditembak di Dagu Tembus ke Rahang Bawah, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Besok Digelar Rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dipastikan HadirĀ |
![]() |
---|
Bharada E Segera Bertemu Ferdy Sambo, Anton Charliyan: Kalau Tidak Berani, Jangan Dipaksakan |
![]() |
---|