Pemilu 2024

PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU Meski Punya Akun Sipol

Dari 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ada tiga partai yang tidak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Warta Kota/Andika Panduwinata
Dari 40 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU, hanya ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Dari 43 partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ada tiga partai yang tidak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 ditutup pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.

"Ada tiga parpol yaitu Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa tidak melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU August Melasz dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).

Sementara, dari 40 partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU, hanya ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap.

"Dari ke-40 parpol yang mendaftar, pada kesempatan ini saya sampaikan ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Berikut ini daftar partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU:

1. PDIP

2. PKP

3. PKS

4. PBB

5. Perindo

6. Nasdem

7. PKN

8. Garuda

9. Demokrat

10. Gelora

11. Hanura

12. Gerindra

13. PKB

14. PSI

15. PAN

16. Golkar

17. PPP

18. Partai Rakyat Adil Makmur

19. Partai Buruh

20. Partai Republik

21. Partai Ummat

22. Partai Republikku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu.

Berikut ini 40 parpol yang mendaftar ke KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Reformasi

25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

27. Partai Kedaulatan Rakyat

28. Partai Berkarya

29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

30. Partai Pelita

31. Partai Kongres

32. Partai Pandu Bangsa

33. Partai Bhinneka Indonesia

34. Partai Masyumi pukul

35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)

36. Partai Damai Kasih Bangsa

37. Partai Republik Satu

38. Partai Kedualatan

39. Partai Pemersatu Bangsa

40. Partai Karya Republik (PAKAR). (Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved