Penumpang Kereta
Mulai 15 Agustus 2022, Penumpang Kereta Api Dewasa Wajib Test PCR Jika Belum Lakukan Booster
Penumpang kereta api harus perhatian, mulai 15 Agustus 2022 diterapkan tes PCR bagi penumpang yang belum vaksin booster.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, saat ini wajib membawa bukti hasil negatif tes RT-PCR mulai berlaku pada, Senin (15/8/2022).
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa, aturan ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari, Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia 6 sampai dengan 17 tahun, yang sudah mendapatkan vaksin kedua, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
"Kepada calon penumpang KA, khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya, agar terus memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ujar Eva saat dihubungi, Senin (15/8/2022).
Pada 15 sampai 17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat memberikan hasil negatif RT-PCR, bisa membatalkan tiket dengan pengembalian 100 persen.
Kemudian, dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.
Baca juga: Pandemi Virus Corona Melandai, Penumpang Kereta Api dari Stasion Bogor Meningkat Pesat
Eva juga menambahkan, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan dan saat berada di Stasiun.
"Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan saat masuk tetap dicek suhu tubuh," tutur Eva.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022:
Usia 18 tahun ke atas

-Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Usia 6-17 tahun