Polisi Tembak Polisi
LPSK Kabulkan Permohonan Justice Collaborator, Bharada Eliezer Kini Dapat Perlindungan Penuh
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada Eliezer.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhaharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada Eliezer kini menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada Eliezer.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut."
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," tutur Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan menerima permohonan justice collaborator, adalah karena Bharada Eliezer bukan pelaku utama.
Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar
Dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Bharada Eliezer menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama."
"Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."
"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana, dan dia bersedia untuk mengungkap, bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," terang Hasto. (Rizki Sandi Saputra)