Korupsi
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Surya Darmadi Selama 20 Hari ke Depan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menahan Surya Darmadi alias Apeng, tersangka korupsi Rp78 Triliun selama 20 hari ke depan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menahan Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun, selama 20 hari kedepan sejak Senin (15/8/2022).
Meskipun saat ini pemeriksaan atas Surya Darmadi masih dilakukan sejak tiba di Kejagung, Senin sekira pukul 14.00.
"Hari ini kita masih melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022) seperti ditayangkan di akun YouTube Kompas TV.
Burhanuddin menjelaskan pihaknya menjemput Surya Darmadi dari Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Buronan Korupsi Terbesar Surya Darmadi Tiba di Kejagung untuk Diperiksa
Surya Darmadi alias Apeng tiba Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.
Juniver Girsang mengatakan bahwa kliennya Surya Darmadi, baru tiba di Indonesia dari Taiwan, Senin pagi. "Beliau langsung ke sini untuk memenuhi panggikan Kejaksaan Agung. Klien kami siap mengikuti proses hukum, baik di Kejagung atau di lembaga lainnya," kata Juniver di Kejagung, Senin (15/8/2022) seperti ditayangkan di Kompas TV.
Baca juga: Koruptor Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura, Ketum PP HIMMAH: Jangan Sampai Lolos!
Ia memastikan selama ini Surya Darmadi tidak kabur. "Buktinya ada titikad baik dari klien kami untuk mengikuti proses hukum," kata Juniver.
Menurut Juniver saat ini kondisi kesehatan Surya Darmadi juga sedang sakit. "Tapi beliau tetap hadir di sini memenuhi panggilan Kejaksaan Agung," katanya.
Sebelumnya kata Juniver setelah mempertimbangkan saran dan berdiskusi dengan keluarga, Surya Darmadi dengan itikad baik memutuskan datang ke Indonesia.
Baca juga: Koruptor Surya Darmadi alias Apeng Diduga Kabur ke Singapura, Ketum PP HIMMAH: Jangan Sampai Lolos!
Juniver memastikan bahwa kliennya siap mengikuti proses hukum di KPK maupun di Kejagung. Surya juga diketahui sedang dalam perawatan.
"Bahwa ayah klien kami meneguhkan langkah untuk mengikuti semua proses hukum di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Beliau siap/bersedia mengikuti semua prosedur/proses hukum yang ada walaupun saat ini sedang dalam perawatan dokter," kata Juniver.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini bermula pada 2003.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu.
Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana.
Juniver Girsang, selaku kuasa hukum dari Surya Darmadi juga memohon untuk mencabut pencekalan terhadap kliennya. Hal itu bertujuan demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.
"Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," kata Juniver.
Juniver menyebut, bahwa dirinya juga telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yakni menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.
Baca juga: VIDEO : Bos Sawit Surya Darmadi Alias Apeng Akan Hadiri Proses Hukum Senin Besok
"Bahwa untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut, kami telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada saudara Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri," katanya.
Ternyata, Surya Darmadi sempat menyurati Jaksa Agung terkait pemanggilannya. Surat itu terlihat ter tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. (bum)
Â
Â
Â
Terdakwa Korupsi Helikopter Mangkir Sidang, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi |
![]() |
---|
Sosok Adik Menkominfo yang Terseret Dugaan Korupsi Proyek Rp11 Triliun |
![]() |
---|
Rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati Jaksel Digeledah KPK, Terkait Kasus Eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Bongkar Sebab Korupsi di Perpajakan Indonesia Tumbuh Subur |
![]() |
---|
KPK Soroti Pembangunan Jalan Tol di Era Presiden Jokowi, Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun |
![]() |
---|