Korupsi
Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Surya Darmadi Selama 20 Hari ke Depan
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menahan Surya Darmadi alias Apeng, tersangka korupsi Rp78 Triliun selama 20 hari ke depan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini bermula pada 2003.
Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman, yang menjabat Bupati Indragiri Hulu saat itu.
Dia mengatakan keduanya diduga kongkalikong terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.
"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budi daya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit ataupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut Sumedana.
Juniver Girsang, selaku kuasa hukum dari Surya Darmadi juga memohon untuk mencabut pencekalan terhadap kliennya. Hal itu bertujuan demi kelancaran kliennya dalam mengikuti proses hukum.
"Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan," kata Juniver.
Juniver menyebut, bahwa dirinya juga telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yakni menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.
Baca juga: VIDEO : Bos Sawit Surya Darmadi Alias Apeng Akan Hadiri Proses Hukum Senin Besok
"Bahwa untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut, kami telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada saudara Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri," katanya.
Ternyata, Surya Darmadi sempat menyurati Jaksa Agung terkait pemanggilannya. Surat itu terlihat ter tanggal 9 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, Surya mengaku tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia tidak bisa memenuhi panggilan itu lantaran kondisi kesehatan yang belum memungkinkan.
Sebagai pengingat, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Lalu, Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.
Tindakan para tersangka ini disebut Kejaksaan, menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. (bum)
Peneliti LSAK Hariri Sebut Turunnya Corruption Perception Index Jadi Tanggungjawab Bersama |
![]() |
---|
Terus Dikaitkan Jegal Anies Baswedan, KPK Curhat ke Mahfud MD Soal Dugaan Korupsi Formula E |
![]() |
---|
Kejari Tangkap Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Karena Korupsi |
![]() |
---|
Korupsi Rp1 Miliar, Pimpinan LKM BUMD Karawang Ditahan Kejaksaan |
![]() |
---|
RW DKI AKSI Gelar Unjuk Rasa Soal Beras Busuk di Balai Kota DKI Jakarta, Minta KPK Cepat Usut Tuntas |
![]() |
---|