Selasa, 12 Mei 2026

Pemilu 2024

Bawaslu Minta KPU Coret 275 NIK Penyelenggara Pemilu yang Dicatut Parpol

Papua menjadi provinsi yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang.

Tayang:
Istimewa
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu atau masyarakat, yang dicatut sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mencoret Nomor Induk Kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu atau masyarakat, yang dicatut sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pencoretan NIK tersebut harus sesuai mekanisme dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

"Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan anggota atau pengurus parpol yang dicatut ke dalam Sipol."

"KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan PKPU Nomor 4," kata Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, didapati 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.

Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.

Baca juga: DAFTAR 24 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 yang Dokumennya Lengkap dari Total 40 Pendaftar

275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol meliputi 216 staf, 31 anggota Bawaslu, 16 tenaga pendukung, 5 ketua Bawaslu, 3 bendahara, 2 kepala sub bagian, 1 koordinator sekretariat, dan 1 anggota panitia pengawas pemilihan.

Papua menjadi provinsi yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang.

Lalu, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.

"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam Sipol pada saat ini," tuturnya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved