Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo, Kena Pasal Pembunuhan Berencana karena Beri Uang pada Bharada E
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, kuat dugaan terlibat dalam tragedi pembunuhan berencana Brigadir J, dia pun terancam pidana.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beredar informasi Bhadara E bakal diberikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jika tutup mulut atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Jika terbukti Putri mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam maka sudah melakukan tindak pidana.
Ahli hukum pidana, Mudzakkir mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo sudah masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya kepada Wartakotalive.com Minggu (14/8/2022).
Kemudian, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebanarnya maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.
Namun, Mudzakkir menyebut tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.
Baca juga: Ini Tiga Pasal yang Bisa Jerat Ferdy Sambo dan Istrinya karena Bikin Laporan Palsu Pelecehan Seksual
Karena tindak pidana pembunuhan berencana ring satu adalah eksekutor, otak atau penyuruh dan orang yang membantu mengeksesusi korban.
"Pada intinya perbuatan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan berencana," tuturnya.
Sebelumnya, Diam-diam penyidik Bareskrim Mabes Polri menempatkan Bharada E di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan Bharada E sudah beberapa hari berada di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Iya betul (ada di Mako Brimob)," tegasnya saat dikonfirmasi Jumat (12/8/2022).
Rencananya, Bharada E akan diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini sekira pukul 15.00 WIB.
Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan kepada tersangka penembak Brigadir Yosua Hutabarat.
"Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00WIB," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/utri-Candrawathi-masih-merasa-trauma-atas-penembakan-Bharada-E-dan-Brigadir.jpg)