Peredaran Gelap Narkoba
Polres Jakbar Berhasil Menggagalkan Peredaran Gelap Ekstasi Jaringan Internasional di Pekan Baru
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap ekstasi jaringan internasional di Pekan Baru, Riau, Kamis (11/8/2022).
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ekstasi jaringan internasional di Pekan Baru, Riau pada Kamis (11/8/2022).
Dalam pengungkapan ini, ada dua orang tersangka berinisial IM dan A yang diamankan Satres Narkoba dengan jumlah ekstasi ratusan ribu.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal membenarkan adanya pengungkapan narkoba ratusan pil ekstasi.
Baca juga: VIDEO Polres Jakarta Barat Musnahkan Ganja, Sabu, Hingga Ekstasi Hasil Tangkapan
Baca juga: Polisi Ungkap Sabu 3,2 Kilogram dan 11.000 Pil Ekstasi yang Bakal Disebar di Wilayah Jakarta
Baca juga: Bareskrim Ungkap Gudang Narkoba di Surabaya, Sita 17 Ribu Pil Ekstasi dan Dana Transaksi Rp528 Juta
"Benar kami dapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap ekstasi menuju Jakarta dari Riau," kata Akmal, Jumat (12/8/2022).
Menurut Akmal, pengungkapan ini dilakukan oleh Unit I Satres Narkoba Polres Jakbar di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari.
Menurut Akmal, dua kurir pengantar ekstasi dari Riau ke Jakarta ini disuruh oleh salah satu bandar.
Tapi pihak kepolisian masih mengembangkan tersangka utama dalam peredaran gelap ratusan ribu pik ekstasi.
BERITA VIDEO: Komnas HAM akan Periksa Bharada E di Mako Brimob Hari Ini
"Informasi yang kami dapat pil Ecstasy tersebut berasal dari malaysia yang akan di selundupkan ke jakarta melalui pekanbaru riau," terang Akmal.
Kedua kurir itu masih dalam proses pemeriksaan secara intensif dan belum bisa dibeberkan secara jelas.
Akmal berjanji bakal menyampaikan secara jelas apabila semua tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.
"Akan kami sampaikan secara detail dalam waktu dekat terkait pengungkapan tersebut," papar Akmal.