Tarif Integrasi Jaklingko
Dukung Sistem Angkutan Umum Terintegrasi, Anies Tetapkan Paket Tarif Integrasi Jaklingko Rp 10.000
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10.000 pada Senin (8/8/2022).
Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan tarif integrasi Jaklingko sebesar Rp 10.000 pada Senin (8/8/2022).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.
Beberapa pertimbangan Anies menetapkan Kepgub tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi.
Kemudian, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta ihwal paket tarif pada 27 Juni 2022 Nomor 535/-1.811.1.
Paket tarif Rp 10.000 itu berlaku pada penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum massal.
Baca juga: Aplikasi Jaklingko Eror saat Mulai Buka Penjualan Tiket Grand Launching JIS
Baca juga: Program Jaklingko Raih Penghargaan Transport Ticketing Global Award di Inggris
Baca juga: Dishub DKI Jakarta Targetkan Tarif Baru Integrasi Jaklingko Berlaku Bulan Agustus
Adapun moda armada yang dimaksud yaitu TransJakarta, Moda Rada Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
"Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktun kesatu menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022 pada Kamis (11/8/2022).
Penumpang dikenakan Rp 2.500 sebagai biaya awal ketika memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan pengumpan.
Tarif penumpang dihitung berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni Rp 250 per kilometer.
Paket tarif Rp 10.000 hanya berlaku dalam 180 menit waktu perjalanan.
Jika penumpang melebihi 180 menit dalam sekali perjalanan, maka akan dihitung sebagai paket tarif perjalanan berikutnya.
BERITA VIDEO: Mendag Zulhas Pantau Harga di Pasar Wates, Yogyakarta
Tarif tersebut juga berlaku selama penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal.
"Sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap in) yang terdapat di halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder) hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap out)," kata Anies.