Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sebut Tidak Ada Pelecehan saat Diperintahkan Tembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo

Bharada E mengatakan sebelum diperintahkan menembak Brigadir J, tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo

Istimewa
Irjen Ferdy dan istri Putri Candrawathi serta Brigadir J. Bharada E memastikan tidak ada pelecehan dan pertengkaran sebelum ia diperintahkan menembak Brigadir J hingga tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Brigadir Ricky juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban 

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah di Komplek Polri Duren Tiga," kata Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, kepada tersangka penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembuniuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya," kata Agus. (bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved