Ada PPSU Aniaya Pacar, Ahmad Riza Patria Minta Lurah dan Camat Seleksi Ketat saat Proses Penerimaan

Adanya PPSU aniaya pacar membuat Ahmad Riza Patria memerintahkan lurah dan camat di DKI Jakarta agar lebih selektif dalam proses penerimaan PPSU.

Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memerintahkan lurah dan camat di DKI Jakarta agar lebih selektif dalam proses penerimaan PPSU setelah adanya PPSU aniaya pacar. 

WARTAKOTALIVE.COM, PADEMANGAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memerintahkan lurah dan camat di DKI Jakarta untuk lebih ketat saat proses penerimaan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).

"Jangan sampai kejadian kemarin terulang kembali," kata Ariza usai membuka acara Musyawarah DPD Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (Putri) Provinsi DKI Jakarta di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (10/8/2022).

Ariza juga mengaku telah memerintahkan para pejabat di tingkat kecamatan hingga kelurahan agar lebih ketat dalam recruitment petugas PPSU. 

Baca juga: Polisi Tetapkan Anggota PPSU Aniaya Pacar Jadi Tersangka

"Kami sudah minta kepada para lurah, camat kembali memastikan mulai proses dari recruitment, pengawasan, monitoring, evaluasi tugas-tugas sebagainya di tingkat kami pada seluruh PPSU di tingkat DKI Jakarta," katanya.

Selain itu, Ariza mengajak anggota PPSU untuk bekerja dengan profesional sesuai tupoksi yang ditetapkan untuk menjaga kebersihan lingkungan tugasnya masing-masing.

Diharapkan, ke depannya antar anggota PPSU saling menjaga dan dapat bersinergi dengan kompak dan disiplin untuk memastikan tugas tugas terlaksana dengan baik.

Baca juga: Cemburu Buta Jadi Alasan Oknum PPSU Aniaya Pacar di Jakarta Selatan

Sebelumnya, oknum petugas PPSU berinisial Z menganiaya kekasihnya seprofesi di Jalan Kemang Dalam VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) lalu.

Peristiwa tindak kekerasan tersebut pun viral di media sosial setelah sejumlah akun Instagram mengunggahnya dan mendapatkan komentar negatif dari rabuan netizen. 

Ariza menegaskan pelaku kekerasan tersebut sudah mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI Jakarta salah satunya pemecatan. (m38)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved