Breaking News:

Perubahan Nama Jalan

Bakal Ada Perubahan Nama Jalan Lagi, Wagub DKI Ariza: Kami Selesaikan Dulu Tahap Satu Semuanya

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan perubahan sejumlah nama jalan di Jakarta masih terus berlangsung. 

Penulis: Indri Fahra Febrina | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Indri Fahra Febrina
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, beri keterangan terkait waktu penggantian nama jalan gelombang kedua dimulai. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan perubahan sejumlah nama jalan di Jakarta masih terus berlangsung. 

Usai mengganti 22 nama jalan dengan nama Tokoh Betawi, Anies mengungkapkan bakal ada perubahan nama jalan lagi.

Saat dikonfirmasi ihwal kapan penggantian nama jalan gelombang kedua dimulai, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya masih fokus menyelesaikan perubahan nama jalan tahap satu. 

Baca juga: Perubahan Nama Jalan Menuai Polemik, Wagub DKI Jakarta: Penetapannya Tidak Harus Perda

Baca juga: Reaksi Wagub DKI Terkait Rencana Komisi A DPRD DKI Jakarta Bakal Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan

Baca juga: Ramai Warga Tolak Perubahan Nama Jalan, DPRD DKI Sebut Tugas Camat dan Lurah untuk Sosialisasi

"Kami selesaikan dulu tahap satu semuanya, nanti tahap dua akan dikabarin selanjutnya," kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Selasa (9/8/2022). 

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan dengan nama Tokoh Betawi sesuai dengan Keputusan Gubernur 565 tahun 2022. 

BERITA VIDEO: Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing yang Jadi Pelabuhan Terbesar di Pulau Kalimantan

Adapun penggantian nama jalan periode pertama diresmikan Anies secara simbolis di Perkampungan Budaya Betawi (PBB) Setu Babakan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Juni 2022.

Meski demikian, Anies tidak memberitahu rencana perubahan nama jalan tahap kedua. 

Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan tersebut yaitu, perubahan data dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melaksanakan layanan 'jemput bola' serentak bagi warga Jakarta yang terkena imbas perubahan nama jalan tersebut.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved