Polisi Tembak Polisi

Status Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J? Kadiv Humas: Tunggu Kerja Timsus Dulu

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo belum mau beberkan status Ferdy Sambo karena tim khusus masih bekerja.

Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Depok sudah 3 hari 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sudah tiga hari mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan dalam ruangan khusus Mako Brimob Kelapa dua Depok, Jawa Barat.

Namun sampai saat ini belum ada kejelasan apakah Irjen Ferdy Sambo dijadikan tersangka atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo belum mau beberkan status Ferdy Sambo karena tim khusus masih bekerja.

"Nunggu kerja timsus dulu ya," katanya Senin (8/8/2022).

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok oleh Inspektorat Khusus (Irsus) pada Sabtu (6/8/2022) sore.

Baca juga: Bharada E Gambarkan Posisi Brigadir J Tanpa Bisa Melawan Saat Ditembak

Jenderal bintang dua itu dibawa ke sana karena melanggar kode etik dan tidak profesional dalam menjalankan olah tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketidak profesionalan itu karena mengambil CCTV dan lain-lain di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga atau tempat kematian Brigadir J.

Sehingga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Dari hasil pemeriksaan Direktorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa bukti," tegasnya Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Bharada E Menyesal Sempat Tak Bicara Jujur Soal Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Terpojok?

Namun demikian, penempatan mantan Kadiv Humas Mabes Polri di mako Brimob bukan ditangkap dan ditahan.

Tapi hanya menjalani proses pemeriksaan di ruang khusus supaya semua berjalan dengan akuntabel.

"Harus bisa membedakan Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik, timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah," ucapnya.

Bharada E mengaku diperintah oleh atasannya langsung untuk habisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yamara membenarkan kliennya mendapat perintah dari atasannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved