Polisi Tembak Polisi

Mustahil Brigadir J Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo

Praktisi hukum Boris Tampubolon menilai Brigadir J tak bisa jadi tersangka karena sudah meninggal dunia.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Valentino Verry
Facebook/Rohani Simanjuntak
Brigadir J tak bisa jadi tersangka untuk kasus polisi tembak polisi, meski disebutkan melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo. Sebab yang bersangkutan kini sudah meninggal dunia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih terus memunculkan misteri.

Satu bulan sudah sejak peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, hingga kini publik masih dibuat bertanya-tanya mengenai kejadian yang sesungguhnya terjadi.

Bahkan meski sudah meninggal akibat tertembus timah panas, Brigadir J justru dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Laporan tersebut dibuat saat Brigadir J telah meninggal dunia.

Lalu, bisakah Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut?

Mengenai hal ini, advokat dan praktisi hukum Boris Tampubolon, S.H yang juga pendiri Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers).

"Tidak bisa seseorang yang sudah meninggal dunia sebelum adanya laporan polisi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Boris Tampubolon, Senin (8/8/2022).

Alasannya, kata Boris, tujuan hukum acara pidana itu untuk menyidangkan si pelaku, bukan untuk mempersangkakan seseorang. 

Baca juga: Status Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kematian Brigadir J? Kadiv Humas: Tunggu Kerja Timsus Dulu

Dalam Pedoman Hukum Acara Pidana, lanjut Bori, intinya dijelaskan tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dengan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum.

Selanjutnya, meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

"Jadi, bila orang yang sudah meninggal dunia dilaporkan maka tujuan hukum acara pidana untuk mendakwa dan membawa dia ke pengadilan menjadi tidak dapat tercapai lagi," tegasnya. 

Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok untuk menjenguk sang suami, Minggu (7/8/2022).
Istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok untuk menjenguk sang suami, Minggu (7/8/2022). (Repro Kompas TV)

"Sehingga penyidikan dan penetapan tersangka atas orang tersebut merupakan tindakan sia-sia yang tidak sesuai dengan tujuan KUHAP itu sendiri," pungkas Boris.

Hal ini juga dikatakan Boris harus dikaitkan dengan hak setiap manusia untuk dianggap tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (presumption of innocence). 

"Seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka sebelum ia sendiri pernah diperiksa sebagai saksi/calon tersangka," tandasnya.  

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved