Polisi Tembak Polisi

LPSK Siap Lindungi Bharada E Bila Disetujui Jadi Justice Collaborator

LPSK siap memberikan perlindungan kepada Bharada E apabila permohonan justice collaborator yang dikirim oleh kuasa hukumnya mendapatkan persetujuan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut LPSK siap memberikan perlindungan kepada Bharada E bila permohonan justice collaborator yang dikirim oleh kuasa hukumnya mendapatkan persetujuan. 

"Tergantung pada kebutuhannya. Kita punya perlindungan fisik. Fisik itu dari penempatan di rumah aman, pengamanan pengawalan melekat, atau monitoring. Jadi sangat tergantung dari hasil penilaian dan hasil pendalaman LPSK," jelas Edwin.

Pada akhir pernyataannya, segala keputusan dari LPSK terkait rekomendasi Justice Collaborator, diharap Edwin, pihak hakim dapat memperhatikannya secara maksimal.

Baca juga: Tak Ada Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E Disuruh Tembak Dinding Usai Brigadir Yosua Tewas

"Kalau keputusan Justice Collaborator disetujui, nantinya yakni dari LPSK, setelah itu nanti baru disampaikan ke Hakim, dalam undang-undang juga ditegaskan, hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK," pungkasnya.

Perlu diketahui, pada Kamis (4/8/2022), LPSK juga masih melakukan tahapan proses pendalaman pengajuan perlindungan yang sudah dilayangkan Bharada E.

Walaupun, Bharada E sudah berstatus tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, LPSK masih akan melakukan proses Asesmen Psikologis yang sudah dilakukan Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan, secara aturan yang berlaku, LPSK tidak bisa melindungi pemohon yang memiliki status tersangka, tapi jajarannya mengungkapkan Bharada E masih dapat mendapatkan perlindungan.

"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama," kata Maneger, Kamis (4/8/2022). 

Baca juga: Sudah Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM Tetap akan Periksa Lagi Bharada E

Kemudian, Maneger mempertanyakan, apakah Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) di kasus tersebut.

Selain menanyakan perihal pengajuan, Maneger mengungkapkan, JC juga membutuhkan syarat kesiapan untuk memenuhi prosedural syarat.

"Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya, itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," lugasnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bergerak dengan menahan Bharada E seusai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, jajarannya segera menahan Bharada E selesai ditetapkan menjadi tersangka.

"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). M37

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved