Polisi Tembak Polisi
LPSK Siap Lindungi Bharada E Bila Disetujui Jadi Justice Collaborator
LPSK siap memberikan perlindungan kepada Bharada E apabila permohonan justice collaborator yang dikirim oleh kuasa hukumnya mendapatkan persetujuan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima laporan permohonan Justice Collaborator secara tertulis dari Kuasa Hukum Bharada E, pada Senin (8/8/2022) di Gedung Jalan Raya Bogor KM.24, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, sekira pukul 14.15 WIB.
Pertemuan yang berlangsung lebih kurang satu jam itu, dijelaskan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, bahwa Kuasa Hukum Bharada E juga mengungkapkan beberapa poin terbaru atas temuannya.
Untuk kemudian, beberapa poin itu yang akan dijadikan alasan pihak Kuasa Hukum Bharada E dalam harapan penerapan Justice Collaborator ke LPSK.
"Kami sudah mendengarkan apa saja yang menjadi poin-poin keterangan baru dari Bharada E, seperti yang sudah disampaikan dari kuasa hukum yang sudah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Edwin, Senin (8/8/2022).
Selanjutnya, Edwin belum bisa menjelaskan ke awak media saat itu perihal poin keterangan yang disampaikan, namun yang jelas, dirinya menegaskan bahwa dalam keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum, memungkinkan Bharada E bukan pelaku tunggal.
Baca juga: Bharada E Mengaku Melihat Proses Tewasnya Brigadir J
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Bharada E berharap pihak LPSK dapat memberikan Justice Collaborator kepada clientnya segera.
Mengingat, keterangan yang disampaikan Kuasa Hukum Bharada E dirasa jajaran LPSK dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur, namun masih harus terlebih dahulu dilakukan penyidikan ke jajaran yang relevan.
"Karena ada keterangan lain yang menyebutkan ada pelaku lainnya, yang sudah kita dengar juga, dan kami akan konfirmasi ke penyidik dan Bharada E," ungkapnya.
Ditambahnya, alasan pihak LPSK belum bisa menjelaskan poin keterangan tersebut disebabkan karena bersifat substantif.
"Ya mungkin beberapa orang sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum, kami tidak mau masuk ke dalam substantif perkara," imbuhnya.Â
Baca juga: Pistol Brigadir Yosua Diambil Atasan, Lalu Ditembakkan Bharada E ke Jari Kanan Korban dan Dinding
Lanjutnya, Edwin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyidikan yang dimulai pada Selasa (9/8/2022), dan akan menemui Bharada E, untuk kepentingan mendapatkan informasi lanjutan.
"Tindak lanjutnya itu kami, sesuai dengan agenda kami minggu lalu, besok selasa akan berkoordinasi dengan bareskrim," jelas Edwin.
Apabila nantinya Bharada E berhasil memenuhi persyaratan untuk diterpakan Justice Collaborator, yang dilindungi LPSK juga tidak hanya dirinya, melainkan juga pihak keluarganya.
Namun, hal itu juga perlu dilakukan sebelumnya untuk penilaian terlebih dahulu dari jajaran LPSK yang terkait.
Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
justice collaborator
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Jaksa, Hasil Operasi Intelijen Jenderal Pengatur Vonis Sambo |
![]() |
---|
Kamaruddin Simanjuntak Didatangi Para Jenderal Yang Coba Atur Vonis Ferdy Sambo Cs Agar Ringan |
![]() |
---|
Ketua IPW Nilai Gerakan Bawah Tanah Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Bukan Hal Baru |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Pembunuh Brigadir J Selasa 24 Januari dan Rabu 25 Januari 2023 |
![]() |
---|
Mantan Wakapolri Oegroseno: Kalau Anak Buah Salah, Itu Adik Kita, kenapa Harus Dibunuh? |
![]() |
---|