Polisi Tembak Polisi
LPSK Pastikan Istri Irjen Ferdy Sambo Jalani Proses Asesmen Psikologis di Kediamannya Besok
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan asesment psikologis istri Irjen Ferdy Sambo dilakukan di kediamannya pada Selasa (9/8/2022).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Mengingat, LPSK merupakan lembaga independen, dan bertugas untuk melindungi serta melakukan investigasi yang terdapat dalam materi kasusnya.
Maka dari itu, apabila Ibu P nantinya hadir, LPSK tentunya akan menanyakan secara langsung terkait sebab dari kejadian seperti apa yang dapat membuat dirinya untuk mau membuat laporan perlindungan.
Baca juga: Percepat Proses Investigasi, LPSK Minta Istri Irjen Ferdy Sambo Segera Lakukan Prosedural Assesment
"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," imbuhnya.
LPSK juga mengingatkan Ibu P untuk segera melakukan Assesment, dengan tujuan untuk mempercepat proses investigasi.
Terhitung sejak Selasa (14/6/2022) lalu, dan hingga kini Sabtu (6/8/2022), Ibu P hanya baru membuat permohonan perlindungan saja, dan belum melakukan tahapan selanjutnya.
"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar kata Hasto.
Hasto juga kembali mengingatkan, terkait batas waktu sesuai kebijakan LPSK untuk ranah ini berjangka dalam hitungan satu bulan.
Baca juga: LPSK Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo karena Tidak Pernah Penuhi Syarat
Jika selama satu bulan tersebut tidak memiliki kejelasan, dan Ibu dirasa belum bisa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, LPSK akan tetap memutuskan.
"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelasnya.
Dalam hal ini, LPSK juga memberikan keleluasaan kepada Ibu P terkait lokasi pertemuan, sehingga, konsep jemput bola bisa disarankan untuk digunakan.
Namun, Hasto kembali menegaskan, apabila tempat pertemuan antara LPSK dan Ibu P itu berlangsung di kediamannya, hal itu perlu dipikirkan kembali, guna memastikan lokasi tersebut tidak bersifat intimidatif.
Sebab, lokasi kediaman Ibu P merupakan tempat kejadian perkara kasus dugaan penembakan tersebut.
"Tidak masalah apabila kita jemput bola, yang penting tempat itu tidak bersifat intimidatif kepada yang bersangkutan," tutupnya. M37
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
istri irjen ferdy sambo
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Putri Candrawathi, Kuatkan Vonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Bunuh Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati |
![]() |
---|
Ayah Mendiang Brigadir J Lega Banding Ferdy Sambo Ditolak: Ini Keadilan Buat Yosua |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Tetapkan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Kuatkan Vonis Mati |
![]() |
---|