Polisi Tembak Polisi

LPSK Pastikan Istri Irjen Ferdy Sambo Jalani Proses Asesmen Psikologis di Kediamannya Besok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadwalkan asesment psikologis istri Irjen Ferdy Sambo dilakukan di kediamannya pada Selasa (9/8/2022).

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya menjadwalkan asesment psikologis istri Irjen Ferdy Sambo dilakukan di kediamannya pada Selasa (9/8/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan pihaknya akan melakukan tahapan Asesmen Psikologis ke Ibu P, atau istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Proses pertemuan itu ditegaskan Edwin juga tidak dilakukan di Gedung LPSK.

Hal itu disampaikan Edwin saat pertemuan dengan awak media pada Senin (8/8/2022) di Gedung Jalan Raya Bogor, KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, sekira pukul 14.15 WIB.

"Ibu P, kami selanjutnya akan Asesmen Psikologis pada besok, Selasa (9/8/2022)  jam 10.00 WIB pagi, kami akan melakukan di rumah kediamannya," kata Edwin, Senin (8/8/2022).

Lelaki yang memiliki khas mengenakan kacamata putih tersebut kembali menjelaskan, pihaknya belum mengetahui perkembangan terkini kondisi Ibu P.

Baca juga: Kondisi Psikologis Tertekan Bikin Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK

Mengingat, ranah untuk yang mengetahui hal itu sudah terdapat jajaran tertentu, dan bukan ranahnya Edwin.

"Kalau psikologis itu kita masih belum tahu untuk kondisi, itu yang tau pihak psikolognya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengingatkan kepada istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Ibu P untuk ikut bertemu secara langsung dengan jajarannya .

Hasto juga menegaskan, pertemuan yang dilakukan nantinya diharuskan Ibu P juga wajib hadir.

Alasan Hasto mengingatkan hal itu sebab, dari pertemuan yang sempat dilakukan, jajaran Ibu P kerap hanya mendatangi pengacara dan psikolog saja, dan itu dirasa LPSK belum memenuhi syarat untuk meminta rujukan.

"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, ia (Jajaran Ibu P) meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto, Sabtu (6/8/20222).

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Bharada E Bila Disetujui Jadi Justice Collaborator

Kedatangan untuk memenuhi panggilan LPSK dengan tidak menghadirkan Ibu P dirasa Hasto tidak hanya baru satu kali dilakukan, melainkan beberapa kali.

"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," jelas Hasto.

Dilanjut penjelasannya, tahapan Assesment Psikologis tidak hanya sekedar untuk mengidentifikasi kondisi psikolog korban, saksi, atau saksi korban saja.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved